Beranda | Artikel
Hukum Jaminan Kesehatan Untuk Karyawan
Rabu, 18 Juli 2012

Hukum Jaminan Kesehatan Untuk Karyawan

Pertanyaan:
Assallammu’alaikum Ustadz

Saya sedang memulai usaha dan membentuk sebuah perusahaan. Nah… saat ini sudah mulai akan memiliki karyawan, dimana secara peraturan pemerintah dan undang-undang di negara kita, perusahaan wajib memberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada karyawan.

Pada umumnya, perusahaan mengikutkan program JAMSOSTEK atau Pihak Asuransi untuk melayani biaya pengobatan karyawan jika sakit.

Mohon saran sebaiknya seperti apa? Jamsostek juga berbentuk Asuransi Kesehatan? Dan bagaimana solusi untuk pengusaha yang diharuskan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada karyawan?

Jazakallahu khairan

Dari: Ahmad

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum asuransi telah sering dibahas, ada baiknya saudara membaca artikel terkait di www.pengusahamuslim.com

Adapun solusi yang bisa diupayakan sebagai alternatif yang lebih dekat dengan syariat ialah dengan memotong sebagian gaji karyawan dan ditabungkan, untuk kemudian digunakan untuk santunan karyawan yang sakit. Namun masing-masing karyawan hanya berhak mendapatkan sebesar komulasi potongan gajinya sebelum sakit. Sebagaimana perusahaan bisa yang mengutangkan sejumlah dana kepada karyawan yang sakit untuk kemudian dilunasi dengan cara potongan gaji yang besarnya tidak terlalu memberatkan karyawan.

Wassalam’ualaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

🔍 Doa Agar Tidak Mudah Marah, Fitri Adalah, Syarat Menjadi Imam Shalat, Hukum Mewafatkan Harta Adalah, Tafsir Mimpi Mandi Menurut Islam, Tuliskan Niat Ketika Menjadi Imam Pada Salat Idul Fitri

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/11618-hukum-jaminan-kesehatan-untuk-karyawan.html